Header Ads

Header Ads

Institut Pesantren, Sebuah Model Pendidikan Tinggi Integratif

Peralihan status Sekolah Tinggi Agama Islam Mahali’ul Falah (STAIMAFA) menjadi Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA), hingga saat ini masih menjadi “misteri” bagi sebagian (besar) insan akademik maupun masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap institusi ini. Pertanyaan yang kerap muncul berkisar pada atribut “pesantren” yang secara formal dilekatkan pada nama lembaga, sehingga tidak mungkin ditolak anggapan bahwa Institut Pesantren adalah “jenis baru” dari sebuah perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Sekalipun akar historis IPMAFA tidak dapat dilepaskan dari lingkaran budaya “pesantren” – karena keberadaannya digagas dan kemudian dikembangkan oleh orang-orang dan institusi pesantren – tetapi harus diakui bahwa selama ini ada kesan hati-hati (untuk tidak menyebut “malu-malu”) dalam mengakui relasi yang terbangun antara kampus dengan pesantren. Hal itu misalnya tersirat dari visi kampus yang mendasarkan pada “nilai-nilai pesantren”, bukan pada “pesantren” itu sendiri, terlepas dari perdebatan teoretik tentang perbedaan pemaknaan para perumusnya. Setelah perubahan nama dan status tersebut, mau tidak mau IPMAFA harus mempertegas relasi kampus-pesantren tersebut serta melakukan redifinisi terhadap jati dirinya.

Ihwal pemaknaan Institut Pesantren, sebagian mendefinisikan sebagai kampus yang mewajibkan mahasiswanya agar tinggal di pesantren. Berkembang juga definisi lain yang lebih sempit bahwa institut pesantren adalah kampus yang hanya menerima dan diperuntukkan bagi alumni pesantren. Definisi lain yang lebih abstrak menyatakan bahwa institut pesantren adalah kampus yang membangun tradisinya di atas tradisi pesantren. Tentu bukan pada tempatnya menerima atau menolak berbagai definisi tersebut, karena sebagaimana wataknya nama sebagai sebuah teks yang terlanjur terlepas dari konteksnya bersikap terbuka terhadap makna apapun.

Oleh karena itu, hal terpenting adalah bagaimana terminologi Institut Pesantren tersebut dipahami dan didefinisikan oleh para pemangku kepentingan di IPMAFA, karena definisi itulah yang nantinya menentukan jati diri institusi dan sebagai tafsir yang paling otoritatif. Dalam hal ini, wacana yang berkembang dan untuk disepakati oleh para pemangku kepentingan di IPMAFA tentang institut pesantren menghasilkan beberapa pemahaman, antara lain:

Pertama, Institut Pesantren adalah perguruan tinggi yang mencerminkan integrasi (setidaknya mendamaikan) dua tradisi keilmuan, keislaman-kealaman, relijius-sekular, sains-agama dan seterusnya. Sebagaimana telah diperdebatkan secara luas oleh komunitas intelektual, hubungan dua sisi entitas tersebut (khususnya sains-agama) berlangsung cukup lama dan menampilkan adanya ketegangan-ketegangan yang kerap kali meletup ke permukaan. Tidak kalah sengitnya adalah hadirnya ragam tawaran yang mencoba menengahi, mulai dari islamisasi, obyektifikasi, saintifikasi, interkoneksi hingga integrasi. Sebagian berangkat dari pondasi agama (Islam), sebagian yang lain menjadikan sains sebagai pijakannya. Dalam posisi ini, IPMAFA tampaknya berada pada pusaran perdebatan relasi tersebut. Tradisi pesantren, jika boleh dianalogikan, mewakili  tradisi keagamaan (keislaman). Sementara kampus (PTKI), sekalipun tidak sama persis, selama ini sudah membangun keilmuannya di atas tradisi ilmiah – tentu saja ala Barat – yang lebih mengedepankan prinsip obyektifitas, kritisisme, dan ukuran-ukuran ilmiah lain. Dengan status sebagai Institut Pesantren, kemauan dan kemampuan meredakan tensi kedua tradisi tersebut akan menentukan sejauh mana IPMAFA dapat mendefinisikan dirinya sendiri.

Kedua, Institut Pesantren adalah kampus yang menampilkan keberpihakannya pada penanaman nilai dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran. Selama ini muncul “tuduhan” yang mungkin saja benar, bahwa sebagian besar proses pendidikan dan pembelajaran di PTKI abai terhadap internalisasi nilai (baca; moral). Berlindung di balik terma ilmiah tidak jarang kegiatan kurikulum dan perkuliahan hanya diarahkan untuk memproduksi lulusan dengan ukuran kuantitatif yeng tercermin dari raihan Indeks Prestasi, serapan dunia kerja terhadap lulusan, dan prestasi akademik lain. Sesekali  terlihat perhatian pada aspek nilai, akan tetapi itupun dalam rangka menunjang aspek kuantitatif tersebut, seperti etika profesi. Bagi IPMAFA, pencapaian akademik-kuantitatif saja tidak cukup, tanpa disertai dengan ukuran-ukuran moral yang menjadi basis karakter lulusan dan insan akademik di dalamnya. Dalam hal ini IPMAFA secara tegas merumuskan Nilai Dasar Shalih Akram (NDSA) sebagai standar moralnya.

Ketiga, status sebagai Institut Pesantren membawa konsekuensi terhadap perumusan ulang sistem pendidikan yang dikembangkan. Sebelumnya, ketika masih berstatus sebagai STAI, internalisasi nilai-nilai pesantren secara terbatas dilakukan secara intensif melalui  program matrikulasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru. Matrikulasi berlangsung selama satu sampai dua bulan dengan penekanan pada penyetaraan kemampuan akademik dasar (bahasa asing dan teknologi informasi) dan keagamaan dasar (ibadah dan al-Qur’an). Program matrikulasi ini dilaksanakan di Ma’had Jami’ah (Pesantren Kampus) di bawah bimbingan para pengasuh dan mentor (musyrif-musyrifah). Karena sifatnya matrikulasi, sasaran finalnya adalah penyetaraan kemampuan dasar bagi mahasiswa baru dalam kedua hal tersebut.

Sistem matrikulasi di atas jauh dari kata memadahi jika ukurannya adalah internalisasi nilai-nilai pesantren. Oleh karena itu perbaikan dilakukan secara sistematis dengan merubahnya menjadi program Pendidikan Integrasi. Pendidikan Integrasi yang dimaksud adalah adanya kesatuan kurikulum, sistem pembelajaran, pendalaman/praktikum hingga penilaian yang berlaku di kampus dengan di ma’had jami’ah, sehingga posisi ma’had jami’ah tidak lagi sebagai supporting system atau sub ordinat dari kampus. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Tahap-tahap program Pendidikan Integrasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan Konsep Pendidikan Integrasi

  2. Pemetaan kurikulum integrasi

  3. Perumusan kompetensi

  4. Penyusunan silabus mata kuliah integrasi

  5. Perumusan strategi dan metode pembelajaran, pendalaman dan praktikum, serta evaluasi


Menjawab “kekhawatiran” sebagian calon mahasiswa yang menanyakan apakah program Pendidikan Integrasi ini mewajibkan mahasiswa baru harus tinggal di Ma’had Jami’ah selama setahun penuh?, perlu dijelaskan bahwa ukuran keberhasilan program ini adalah internalisasi nilai dan tradisi akademik pesantren dan pendalaman perkuliahan.

Harus dipahami bahwa selama ini (sebagaimana berlangsung di perguruan tinggi pada umumnya), kegiatan pembelajaran terpusat pada aktifitas perkuliahan di kelas. Dengan keterbatasan waktu, strategi pembelajaran apapun yang digunakan oleh dosen hanya mampu mengelola ranah kognitif, itupun tidak tuntas. Fungsi tatap muka perkuliahan sebagai window shopingjarang sekali dipahami oleh mahasiswa (mungkin juga dosen tidak menjelaskan), dimana mahasiswa wajib mengembangkan materi yang diterimanya melalui kajian mendalam melalui aktifitas membaca, menulis, meneliti dan mempraktikkan di luar kelas. Tentu sangat tidak ideal jika fungsi pembelajaran di kampus terreduksi pada ranah kognitif saja.

Konsep program Pendidikan Integrasi diarahkan pada ketuntasan belajar mahasiswa sehingga  kompetensi akhir mencakup ranah kognitif, afektif, psikomotorik, bahkan sosial dan spiritual. Peran serta mahasiswa secara intensif dalam mengikuti semua tahap dalam proses Pendidikan Integrasi ini sangat menunjang pencapaian kompetensi akhirnya. Dengan demikian, kesediaan mahasiswa untuk tinggal di ma’had jami’ah adalah sarana untuk mencapai kompetensi, bukan sebuah keharusan. Sebaliknya, jika kompetensi hanya dapat diraih dengan  mengikuti secara penuh seluruh tahapan program pendidikan integrasi, maka tidak ada pilihan lain kecuali dengan tinggal di Ma’had Jami’ah.

Wallahu a’lam.

Ahmad Dimyati, M.Ag, Wakil Rektor I IPMAFA