Header Ads

Header Ads

Harta yang Dizakati

Tanya:

Siapa yang wajib berzakat dan harta apa saja yang wajib dizakati ? (Ni’am, Margoyoso, Pati)

Jawab:

Zakat secara bahasa adalah menyucikan, tumbuh, berkembang dan kebaikan yang banyak. Misalnya firman Allah menyebutkan,” Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, (QS. 91:9), yakni menyucikan dari kotoran-kotoran hati.

Secara syariat, zakat adalah nama dari sebagian harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syaratsyarat tertentu.

Artinya, orang-orang yang sudah memiliki harta satu nishab (ukuran yang dibuat syariat sebagai tanda wajibnya zakat) wajib memberikan bagian tertentu dari harta mereka kepada orang-orang fakir dan golongan lain yang berhak menerima zakat dengan jalan tamlik (menjadikan harta zakat sebagai milik orang-orang yang berhak menerima).

Kewajiban zakat ini ditetapkan berdasarkan Alquran, seperti ayat ”Waatuu az-zakat” (dan berikanlah zakat) (QS Al-Hajj 41) dan hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, ”Bertakwalah kamu kepada Allah, shalatlah lima waktumu, berpuasalah pada bulanmu, dan tunaikan zakat harta-hartamu dan patuhilah pemimpinmu, maka kamu akan masuk surga Tuhanmu”.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang memenuhi syarat wajib zakat, yaitu: Pertama, balig (dewasa) dengan tanda-tanda, antara lain sempurna umur 15 tahun bagi lakilaki dan perempuan, keluar mani bagi laki-laki dan perempuan pada usia sembilan tahun dan keluar darah haid bagi perempuan pada usia sembilan tahun dengan standar bulan komariah/hijriah (Syekh Nawawi al-Jawi).

Kedua, berakal sehat. Jika seseorang masih kecil atau gila, maka walinya yang wajib mengeluarkan zakat menurut mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dizakati dan walinya tidak dituntut mengeluarkan zakat dari harta mereka, karena zakat adalah ibadah murni (ibadah mahdhah), sedangkan anak kecil dan orang gila tidak terkena kewajiban ibadah murni tersebut.

Hak yang wajib atas harta anak kecil dan orang gila adalah hak yang berkaitan dengan manusia (huququl ibad), seperti denda dan nafkah. Ketiga, beragama Islam. Keempat, memiliki harta secara sempurna. Kelima, mencapai satu nishab. Keenam, merdeka (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, 2004).

Lima Hal

Harta yang wajib dizakati ada lima. Pertama, hewan ternak, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing. Kedua, emas dan perak. Ketiga, harta dagang. Keempat, tanaman dan buah-buahan. Kelima, tambang dan harta terpendam (rikaz) (Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, 2004:1:506-507).

Menurut KH MA Sahal Mahfudh dalam buku Nuansa Fiqh Sosial, harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, simpanan, hasil bumi, binatang ternak, barang dagangan, hasil usaha, rikaz dan hasil laut. Dalam hal zakat binatang ternak, barang dagangan, dan emas perak hampir tidak ada perbedaan antarulama dan imam mazhab, tapi dalam konteks zakat hasil bumi ada perbedaan antarmazhab empat.

Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, setiap sesuatu yang tumbuh di bumi, kecuali rumput, bambu, kayu, dan tumbuh-tumbuhan yang tidak berbuah, wajib dizakati. Kedua, menurut Imam Malik bin Anas, semua tumbuhan yang tahan lama dan dibudidayakan oleh manusia wajib mengeluarkan zakat, kecuali buah-buahan yang berbiji, seperti buah jambu, pir, dan delima.

Ketiga, menurut Imam Syafii, setiap tumbuh-tumbuhan makanan yang menguatkan, tahan lama dan dibudidayakan oleh manusia wajib dizakati. Keempat, menurut Imam Ahmad bin Hambal, biji-bijian, buah-buahan, dan rumput yang ditanam, wajib mengeluarkan zakat. Begitu juga tumbuhan lain yang bersifat sama dengan tamar, kurma, buah tin, kismis dan mengkudu wajib dizakati.

Sedangkan hasil bumi, seperti tembakau dan cengkih, wajib dizakati jika diperdagangkan. Dalam hal ini, ketentuan yang digunakan sama dengan zakat tijarah (perdagangan), bukan zakat ziraíah (hasil bumi). Selain itu, hasil industri juga harus dizakati karena disamakan dengan barang dagangan dan hasil usaha. Hal ini melihat kenyataan bahwa tidak ada industri yang tidak diperdagangkan. Adapun uang menurut Imam Malik disamakan dengan emas sehingga wajib dizakati jika memenuhi syarat nishab dan masa satu tahun (Sahal Mahfudh, 1994). Pemikiran Kiai Sahal dengan mengutip pendapat Imam mazhab secara inklusif di atas menarik untuk dikaji dan dikembangkan karena responsif terhadap perkembangan terkini dengan memasukkan dunia industri dan uang dalam konteks harta yang wajib dizakati.

Jika dunia industri dan uang di negeri ini mengeluarkan zakat maka potensi zakat di Indonesia sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat menuju kemandirian bangsa. (H15-10)