Header Ads

Header Ads

HINDARI NARKOBA

NARKOBA

Narkoba (singkatan dari Narkotika Psikotropika dan zat Adiktif lainnya) adalah setiap  bahan alami atau buatan, yang dengan mengkonsumsinya mengakibatkan kerusakan pada fungsi saraf pusat (otak), baik mengendurkan atau memperkuat, menimbulkan halusinasi, dan mempengaruhi akal, anggota tubuh serta menimbulkan ketergantungan.

 

MACAM-MACAM NARKOBA

Berdasarkan bahan dasar pembuatannya narkoba ada 3 jenis:

  1. Alami, yang dibuat dari bahan-bahan tumbuhan

  2. Semi Sintetis, yang dibuat dari bahan alami kemudian diolah secara kimiawi

  3. Sintetis, yang dibuat dari bahan-bahan kimia


Berdasarkan efek yang ditimbulkannya, narkoba ada:

  1. Yang mengendurkan, menenangkan, dan menurunkan tekanan darah

  2. Menguatkan, menggairahkan, dan mempercepat tekanan darah

  3. Menimbulkan halusinasi dan hayalan-hayalan , baik dalam pendengaran maupun penglihatan


HUKUM SYARIAT ISLAM

Para ulama fiqh klasik memang belum mengenal Narkoba (Al Mukhaddirat), karena baru belakangan dikenal di dunia Islam. Dan setelah masuk di dunia Islam maka para ulama memfatwakannya sebagai benda yang haram, berdasarkan dali-dalil Quran, hadits dan pendapat  para ulama serta berdasarkan  Maqashid Syariah. Karena itu terbentuklah Ijma’ atas keharaman narkoba.

Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Az Zawajir an Iqtiraf al Kabair menyatakan bahwa dosa besar itu ada 170 macam, diantaranya adalah mengkonsumsi Hasyisy (ganja), opium dan sejenisnya. Para Ulama Saudi memutuskan wajib hukumnya menerapkan hukuman Had atas pengguna narkoba. Bagi yang hanya sekali mengkonsumsi dapat dihukum had sebagaimana karena mabuk. Namun jika dilakukan terus-menerus dan tidak ditemukan hukuman had maka dapat  diterapkan ta’zir demi menjerakan dan menghentikannya, bahkan jika perlu sampai dengan hukuman mati. Demikian pula para ulama Mesir yang menegaskan bahwa tidak diragukan lagi bahwa narkoba jelas-jelas haram.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Al Maidah; 90)

Dengan tegas ayat ini menyatakan keharaman khamr secara khusus dan narkoba secara umum karena makna khamr juga nyata-nyata terkandung dalam narkoba.

Rasulullah bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Dan setiap khamr itu haram”.( HR Muslim) dan bersabda, “Segala sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah kecilpun hukumnya haram”. (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Kedua hadits ini menunjukkan haramnya khamr, apapun jenisnya dan berapapun kadarnya. Narkoba juga demikian.

Sedangkan dalil Ijma disampaikan oleh Al Iraqi dan Ibn Taimiyah yang menyatakan ijma’ keharaman hasyisy. Demikian juga secara Maqashid Syariah, mengkonsmusi narkoba  bertentangan dengan perlindungan terhadap 5 hak asasi manusia, yaitu perlindungan terhadap agama, nyawa, kehormatan, akal dan harta beda.

FAKTOR PENYEBAB MENGKONSUMSI NARKOBA

Sebagaimana fenomena sosial lainnya, tidak ada satu faktor penyebab yang berdiri sendiri. Demikian juga faktor penyebab mengkonsumsi narkoba. Ada beberapa faktor yang satu sama lain saling mendukung. Secara ringkas faktor penyebab tersebut ada 5 aspek, yaitu: aspek pribadi, sosial, ekonomi, kesehatan dan bahkan aspek politik.

  1. Faktor Pribadi antara lain dan yang utama adalah:

  2. Lemahnya iman. Keimanan adalah beteng terkokoh yang bisa melindungi seorang muslim. Dengan keimanan itulah dia tidak akan berani mencoba menerjang larangan Tuhan meskipun luput dari pengelihatan manusia dan perangkat hukum perundang-undangan. “Seorang pezina, pencuri dan peminum tidak akan melakukan zina, mencuri dan minum minuman keras ketika dia sedang beriman”, demikian sabda Rasulullah.

  3. Alangkah sangat disayangkan, banyak keluarga, lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat yang tidak bisa mengontrol dan menggali potensi-potensi para remajanya. Di pinggir-pinggir jalan bergerombol para remaja yang tidak punya tujuan kecuali hanya membuang waktu saja, sehingga mereka rawan melakukan tindak penyimpangan dan kriminalitas.

  4. Pemahaman dan anggapan yang keliru bahwa narkoba dapat memperkuat vitalitas dan daya seksual. Padahal penelitian medis justru membuktikan sebaliknya, bahwa mengkonsumsi narkoba mengakibatkan penurunan daya seksual dan kemandulan.

  5. Anggapan bahwa narkoba tidaklah haram, atau hanya sebatas makruh. Padahal narkoba termasuk haram dan bahkan dosa besar.

  6. Tradisi, ikut-ikutan, dan perasaan ingin menonjol, terutama di kalangan remaja.

  7. Faktor Sosial.

  8. Keluarga, antara lain karena keluarga mengabaikan pendidikan anak, tidak mengawasi pergaulan mereka, tidak memberi teladan, dan ketidakharmonisan hubungan dalam keluarga, kepergian salah satu orang tua dalam waktu lama.

  9. Teman bergaul yang buruk. “Seseorang itu mengikuti agama sahabatnya. Karena itu hendaklah seseorang mempertimbangkan dengan siapa dia bersahabat”, demikian sabda Rasulullah.

  10. Meninggalkan rumah, baik untuk berwisata, bekerja atau menunutut ilmu. Penelitian membuktikan bahwa awal mula seseorang mengkonsumsi narkoba adalah pada saat-saat tersebut.

  11. Pengaruh media informasi dan teknologi yang dapat memancing seseorang mencoba-coba mengkonsumsi narkoba.

  12. Faktor ekonomi

  13. Kemiskinan dan tekanan ekonomi, misalnya mahalnya harga-harga disertai pengangguran dan bertumpuknya hutang, dapat mendorong seseorang lari kepada narkoba demi menghindari kenyataan pahit hidupnya, bahkan akhirnya bisa menjadi pengedar.

  14. Kecukupan dan kekayaan yang tanpa disertai kendali agama dapat mendorong seseorang untuk memenuhi hasrat dan syahwatnya tanpa terkendali.

  15. Faktor kesehatan

  16. Karena sakit fisik yang kemudian diobati secara berlebihan dengan menggunakan obat penenang dan sejenisnya yang akhirnya menyebabkan ketergantungan

  17. Karena sakit psikis, mental setelah menghadapi problematika kehidupan yang berat, lalu dengan narkoba dia ingin menghilangkan itu semua.

  18. Faktor politik.


Bahwa penyebaran narkoba di suatu masyarakat bisa jadi adalah merupakan salah satu bentuk penjajahan oleh bangsa lain agar bangsa terjajah menjadi lemah secara fisik dan mental. Yang seperti ini dulu pernah dilakukan oleh negara Inggris terhadap China pada tahun 1840-1842 yang terkenal dengan sebutan perang Opium (Perang Candu) dan sebagaimana yang dilakukan oleh negara Israel terhadap negera-negara tetangganya saat ini.

 

BAHAYA NARKOBA

Siapapun pasti tahu akan bahayanya narkoba, baik terhadap pribadi seseorang apalagi bagi masyarakat. Para ahli sejak dahulu maupun sekarang terus-menerus menguraikan hal ini. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hasyiys terdapat 120 bahaya dan kerugian secara agama dan duniawi.

Dan secara ringkas dampak bahaya narkoba tersebut adalah:

  1. Dampak agama, baik di dunia maupun akhirat, yaitu mengakibatkan lupa beribadah, iman menjadi lemah, hilang rasa malu, dan mendapat laknat. Dalam hadits riwayat Anas disebutkan bahwa dalam hal khamr Rasulullah melaknat 10 orang sekaligus, yaitu tukang pemeras anggur, pemesan, peminum, pengangkut, penampung, pengemudi, penjual, yang ikut memanfaatkan keuntungan, pembeli dan orang yang dibelikan.


Rasulullah juga menyatakan, “ Ada 3 orang yang tidak bisa masuk surga: peminum khamr, pemutus silaturrahim dan penganut sihir”. (HR Ahmad)

Khamr juga mengakibatkan terhalangnya rejeki dan ilmu pengetahuan. Rasulullah bersabda,”Umur tidak bisa bertambah kecuali dengan kebajikan, dan Qadar tidak bisa ditolak kecuali dengan doa.  Dan bahwa seseorang  akan terhalang mendapat rejeki akibat dosa yang dilakukannya”.  (HR Ibnu Majah)

  1. Dampak kesehatan, baik secar fisik maupun mental

  2. Dampak sosial, antara lain runtuhnya keluarga dan kekacauan masyarakat karena maraknya kriminalitas. Karena itu Rasulullah menyatakan bahwa khamr (termasuk dalam hal ini adalah narkoba) adalah induk dari segala kejahatan(Umm al Khaba’its).

  3. Dampak ekonomi. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa lebih dari 500 milyar dollar beredar dalam perdagangan narkoba tiap tahunnya. Dan itu sangat mempengaruhi kesehatan ekonomi global. Demikian juga dampaknya terhadap ekonomi dalam negeri.


 

BAGAIMANA CIRI PENGGUNA NARKOBA

Ciri-ciri ini penting diketahui terutama bagi orang tua, para pendidik, rohaniawan, dan para pimpinan lembaga dan unit-unit kerja.

Secara umum ciri-ciri mereka ada 2 aspek, perilaku dan kondisi fisik.

  1. Aspek perilaku, biasanya pengguna mengalami perubahan secara negatif dalam bidang pendidikan atau pekerjaan, suka menyendiri dan menutup diri, mengabaikan kewajiban agama, tidak bersemangat, banyak tidur, mudah tersinggung, sering pulang terlambat, suka memaksa-maksa minta uang, banyak hutang dan suka mencuri.

  2. Aspek fisik, wajahnya pucat, sering gemataran, berat badan menurun, munculnya gatal-gatal tidak wajar terutama di area hidung, sering berkeringat, terdapat bercak-bercak pada pakaian dan tubuh, mata tampak selalu merah, sulit atau ngelantur jika berbicara, berjalan tidak tegak, tidak mempedulikan pakaian dan lingkungan, sering bertabrakan jika berkendara, menyembunyikan uang dan benda berharga di luar rumah, menyimpan alat-alat tidak lazim, misalnya lintingan kertas, tusuk jarum, terdapat bekas suntikan di lengan dan anggota tubuh lain.


Memang ciri-ciri di atas bukanlah ciri yang dapat memastikan seseorang menggunakan narkoba, sebab bisa jadi orang baik-baik juga memilikinya. Akan tetapi sebagai sikap antisipatif selayaknya kita mengetahui, terutama jika sebagian besar ciri-ciri tersebut memang kita temukan pada diri seseorang.-

Oleh : H. Umar Farouq, Mudir Ma’had Jami’ah Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) Pati