Header Ads

Header Ads

Zakat Produktif ala Kiai Sahal Didiskusikan

PATI – Pusat Studi Zakat dan Wakaf (Zawa) Program Studi (Prodi) Manajemen Zakat Wakaf Institut Pesantren Mathaliíul Falah (Ipmafa) Pati menggelar diskusi seputar pemikiran KH MA Sahal Mahfudh berkait zakat produktif, kemarin.

Diskusi yang berlangsung di kampus tersebut sengaja mengambil tema tersebut lantaran Kiai Sahal mempunyai idealisme besar dalam memaknai zakat secara sosial, yakni sebagai ibadah yang mampu mengangkat perekonomian umat.

Faizun, mahasiswa Prodi Zawa mengemukakan, Kiai Sahal merupakan ulama besar yang peduli terhadap kesejahteraan umat, salah satunya melalui pemikiran zakat produktif. ìKiai Sahal ingin zakat tidak sekadar simbolis, yakni sekadar diberikan kepada fakir miskin tanpa ada dampak jangka panjangnya.

Tetapi zakat harus betulbetul mengubah ekonomi umat dari serbakekurangan menjadi sejahtera,î ujarnya dalam diskusi dengan narasumber Ketua Prodi Manajemen Zawa Ipmafa Dr Jamal Maímur Asmani MA.

Karena itu, sudah saatnya zakat di Indonesia digali dan dikembangkan supaya mampu berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan rakyat.

Mengingat, potensi zakat di negeri ini mencapai Rp 217 triliun. Jamal menjelaskan, pemikiran Kiai Sahal atas zakat produktif bukan tanpa dasar fikih.

Menurutnya, dalam kitab fikih disebutkan bolehnya mendayagunakan harta zakat dengan izin orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Izin mustahik sangat penting untuk legalitas zakat produktif. ìIzin mustahik tidak dimaknai secara pasif, tapi aktif.

Artinya, izin mustahik didapatkan ketika mereka sudah diberi pemahaman yang luas tentang fungsi zakat, pentingnya menata ekonomi untuk masa depan, dan peluang zakat yang bisa digunakan sebagai instrumen menuju kesejahteraan, î urainya.

Lembaga Keuangan

Dalam merealisasikan zakat produktif, lanjut Jamal, Kiai Sahal mempunyai tim khusus yang bekerja secara profesional. Mereka melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi pendayagunaan zakat, urgensi manajemen ekonomi keluarga, usaha-usaha produktif, dan akuntabilitas keuangan.

ìSetelah masyarakat sadar akan pentingnya kesejahteraan ekonomi, maka mereka memberikan izin dan zakat yang diberikan bisa dikelola secara produktif melalui bantuan lembaga keuangan,î tandasnya. Lembaga keuangan dibutuhkan untuk mengatur manajemen keuangan supaya berjalan secara transparan, akuntabel, dan efektif.

Tim yang dibentuk juga berjalan untuk memonitoring pelaksanaan zakat produktif, sehingga dari proses sampai tujuan berjalan sesuai target yang ditentukan.(H49-24)

Sumber: Suara Merdeka Online