Header Ads

Header Ads

Seminar tentang “Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam”

Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam, Menagih Peran Pesantren”. Demikian tema dalam seminar yang diselenggarakan oleh santri Ma’had Jamiah STAIMAFA pada Sabtu, (04/05). Dalam seminar tersebut mengahadirkan narasumber ahli, Ibu Badriyah Fayumi, Lc, MA, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pusat. Acara yang dihadiri cukup banyak santri, mahasiswa dan mahasiswi STAIMAFA ini bertempat di aula Mahad Jamiah Mathaliul Falah.

Dalam kesempatan itu Badriyah Fayumi menyoroti tiga isu utama kaitannya dengan perlindungan anak meliputi  aspek yuridis di Indonesia, perlindungan anak dalam perspektif Islam dan peran pesantren di dalamnya. Menurutnya,  perlindungan anak cukup jelas diatur dalam perundangan Negara Indonesia seperti UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Convention on the Right of Child (CRC), Kepres No 36 tahun 1990.

Lebih lanjut, perlindungan anak dalam perspektif Islam banyak disinggung dalam sumber-sumber agama yang ada seperti dalam QS. At-Tahrim 66:6, An-Nisa 4/9, Al-Baqarah 2/233, dan beberapa dalil hadits Nabi yang tidak sedikit berbicara mengenai perlindungan anak. Isu terakhir adalah berkaitan dengan peran pesantren dalam konteks perlindungan anak. Badriyah Fayumi menjelaskan tentang langkah-langkah yang bisa dilakukan pesantren seperti penerapan Pesantren Ramah Anak, sosialisasi norma dan kebijakan perlindungan anak, mendorong ketahanan keluarga dan mengawal kebijakan perlindungan anak dan implementasinya dalam Negara. Dijelaskan mengenai Pesantren Ramah Anak bisa melalui pengasuhan dalam pesantren yang mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak ke dalam system pesantren yang berdasarkan nilai-nilai Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi tidak adanya kekerasan, kekerasan, non diskriminasi, hak hidup, tumbuh dan berkembang, penghargaan terhadap pendapat anak.

Seminar tersebut diakhiri dengan serunya sesi tanya jawab bagi para santri dan mahasiswa.