Header Ads

Header Ads

Tata Tertib Ma'had Ipmafa

Ketentuan Umum

BAB I
KETENTUAN  UMUM
(Pasal 1)
  1. Jam’iah adalah STAI Mathaliul Falah.
  2. Mahad Jami’ah adalah Pesantren Kampus yang didirikan oleh dan menyatu dengan STAI Mathaliul Falah.
  3. Dewan Mudir adalah institusi pengelola dan penanggung jawab Ma’had Jami’ah.
  4. Pengasuh Mabna adalah pelaksana kegiatan sehari-hari kebijakan Dewan Mudir pada masing-masing unit .
  5. Pengurus Mabna adalah santri dari mahasiswa semester V ke atas yang mengelola keorganisasian dan program kesantrian pada Mabna masing-masing.
  6. Musyrif/ah adalah santri dari mahasiswa semester III ke atas yang menjadi Ketua Kamar dan bertugas mendampingi, menggerakkan, dan memimpin anggota kamar.
  7. Santri Ma’had Jami’ah adalah Mahasiswa aktif STAI Mathaliul Falah yang terdaftar tinggal di Ma’had Jami’ah.
  8. Dosen dan Ustadz adalah pendidik yang tinggal dan atau mengajar di Ma’had Jami’ah.
  9. Tamu adalah orang luar yang tidak terdaftar tinggal di Ma’had dan sedang berkunjung di Ma’had.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
(Pasal 2)
HAK
Santri Ma’had berhak:
  1. Menggunakan fasilitas Ma’had sesuai dengan ketentuan
  2. Mendapatkan bimbingan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang berlaku
  4. Mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan Mabna
Memperoleh sertifikat/syahadah sesuai ketentuan
 (Pasal 3)
KEWAJIBAN
Setiap santri berkewajiban :
  1. Mengikuti jama’ah shalat fardlu beserta dzikirnya
  2. Mengkhatamkan sorogan Al Qur’an 30 juz.
  3. Mengikuti pengajian atau pelatihan.
  4. Mengikuti tahlilan, yasinan dan dziba’an.
  5. Mengikuti tadarus, manaqiban, shalat tasbih dan khataman bin nadzor.
  6. Mengenakan pakaian sopan dan bersongkok atau sejenisnya pada saat kegiatan ta’lim dan ibadah bagi santri laki-laki.
  7. Berada di Ma’had mulai pukul 22.00 WIB bagi santri putra dan mulai adzan Magrib bagi santri putri sampai jama’ah subuh selesai.
  8. Meminta izin pada pengurus dan pengasuh apabila hendak pulang, menginap di tempat lain, mengikuti acara, atau keperluan lain di luar pada malam hari dan melapor apabila telah kembali.
  9. Menjaga keamanan dan ketenangan Ma’had.
  10. Menggunakan bahasa sesuai hari yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat kemampuan.
  11. Mengikuti kursus bahasa arab, bahasa inggris dan forum bahasa lainnya.
  12. Mengikuti kegiatan Kulma (kuliahlimamenit)
  13. Menjaga kebersihan dan merawat sarana pra-sarana Ma’had.
  14. Melaksanakan tugas kebersihan sesuai ketentuan.
  15. Menghemat penggunaan listrik dan air.
  16. Memenuhi administrasi dan keuangan Ma’had.
  17. Menjaga nama baik Ma’had baik di dalam maupun di luar.

LARANGAN

Setiap santri dilarang:
  1. Mengghasab, mencuri, memeras atau melanggar hak santri lain.
  2. Menerima tamu mahram dan atau sejenis di dalam kamar.
  3. Menemui lain jenis bukan mahram tanpa disertai pengurus di dalam lingkungan Ma’had.
  4. Duduk-duduk atau mengobrol dengan lain jenis di lingkungan Ma’had.
  5. Membuka aurat di depan umum.
  6. Bercelana pendek bagi santri putra dan tidak berjilbab atau memakai pakaian ketat bagi santri putri di tempat umum.
  7. Memakai gelang, anting, kalung dan binggel bagi santri putra da n memakai perhiasan, aksesoris atau bersolek berlebihan bagi santri putri.
  8. Merokok di area Ma’had.
  9. Membawa dan menggunakan peralatan elektronik memasak, hiburan, dan perawatan tubuh, kecuali laptop, hp, dan seterika.
  10. Membawa kendaraan bermotor jenis apapun di halaman Ma’had setelah tersedia parkir khusus.
  11. Menggunakan, membawa, atau menyimpan narkoba, minuman keras, media pornografi, senjata atau peralatan lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  12. Memindahkan atau merusak sarana prasarana Ma’had.
  13. Membawa, menyimpan atau memainkan alat-alat musik selain yang disediakan oleh Ma’had.
  14. Membawa binatang piaraan.
  15. Melakukan aktivitas yang merugikan atau membahayakan diri sendiri atau orang lain.

SANKSI & PENUTUP

Santri yang terbukti melanggar:
  1. Pasal III ayat 1 sebanyak 3X, dikenai sanksi menjadi badal imam atau mengqamati shalat jama’ah.
  2. Pasal III ayat 2 dan 16 tidak berhak menerima syahadah Ma’had.
  3. Pasal III ayat 3 sebanyak 3X, dikenai sanksi mengumumkan hari berbahasa.
  4. Pasal III ayat 4
    1. Yasin & tahlil sanksinya berupa: menjadi imam tahlil berikutnya.
    2. Dziba’an sanksinya berupa: menjadi petugas dziba’an berikutnya.
    3. Pasal III ayat 4 sebanyak 3X dikenai membaca al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara.
    4. Pasal III ayat 7 dan 8, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 5.000,- per malam.
    5. Pasal III ayat 9 , 10 dan 17, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
    6. Pasal III ayat 11 dan 12, dikenai sanksi menyampaikan kulma dengan 2 bahasa pada acara kulma berikutnya.

  1. Pasal III ayat 13 dan 14
    1. Diperingatkan secara lisan/tulisan.
    2. Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan, meliputi:
      1. Membuang dan membakar sampah.
      2. Membersihkan najis.
      3. Membersihkan WC.
  2. Pasal IV ayat 1, dikenakan sanksi mengembalikan barang atau mengganti hak yang dilanggar dan meminta ma’af di hadapan umum.
    1. Pasal IV ayat 2,3,4, dan 5, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
    2. Pasal IV ayat 6, dan 7, dikenai sanksi penyitaan barang.
    3. Pasal IV ayat 8, dikenai sanksi penyitaan barang dan membayar denda sebesar Rp. 5.000,- untuk satu kali tindakan.
    4. Pasal IV ayat 9, 13 dan 14, dikenai sanksi penyitaan barang.
    5. Pasal IV ayat 11, dikenai sanksi penyitaan barang dan sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.
    6. Pasal IV ayat 12, dikenai sanksi mengembalikan dan atau mengganti barang dengan kualitas yang sama.
    7. Pasal IV ayat 9, dan 10, dikenai sanksi penyitaan barang.
    8. Pasal IV ayat 15, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
    9. Sanksi-sanksi dilaksanakan oleh Pengurus Mabna, Pengasuh atau Dewan Mudir sesuai kewenangan masing-masing.
Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran diluar kewenangan Ma’had atau telah diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa STAI Mathali’ul Falah ditangani oleh Jami’ah.

Hal-hal yang belum diatur, akan diatur tersendiri menurut kebijakan Dewan Mudir dan Pengurus Mabna.