Ketentuan Umum
BAB I
KETENTUAN UMUM
(Pasal 1)
- Jam’iah adalah STAI Mathaliul Falah.
- Mahad Jami’ah adalah Pesantren Kampus yang didirikan oleh dan menyatu dengan STAI Mathaliul Falah.
- Dewan Mudir adalah institusi pengelola dan penanggung jawab Ma’had Jami’ah.
- Pengasuh Mabna adalah pelaksana kegiatan sehari-hari kebijakan Dewan Mudir pada masing-masing unit .
- Pengurus Mabna adalah santri dari mahasiswa semester V ke atas yang mengelola keorganisasian dan program kesantrian pada Mabna masing-masing.
- Musyrif/ah adalah santri dari mahasiswa semester III ke atas yang menjadi Ketua Kamar dan bertugas mendampingi, menggerakkan, dan memimpin anggota kamar.
- Santri Ma’had Jami’ah adalah Mahasiswa aktif STAI Mathaliul Falah yang terdaftar tinggal di Ma’had Jami’ah.
- Dosen dan Ustadz adalah pendidik yang tinggal dan atau mengajar di Ma’had Jami’ah.
- Tamu adalah orang luar yang tidak terdaftar tinggal di Ma’had dan sedang berkunjung di Ma’had.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
(Pasal 2)
HAK
Santri Ma’had berhak:- Menggunakan fasilitas Ma’had sesuai dengan ketentuan
- Mendapatkan bimbingan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan
- Mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang berlaku
- Mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan Mabna
(Pasal 3)
KEWAJIBAN
Setiap santri berkewajiban :- Mengikuti jama’ah shalat fardlu beserta dzikirnya
- Mengkhatamkan sorogan Al Qur’an 30 juz.
- Mengikuti pengajian atau pelatihan.
- Mengikuti tahlilan, yasinan dan dziba’an.
- Mengikuti tadarus, manaqiban, shalat tasbih dan khataman bin nadzor.
- Mengenakan pakaian sopan dan bersongkok atau sejenisnya pada saat kegiatan ta’lim dan ibadah bagi santri laki-laki.
- Berada di Ma’had mulai pukul 22.00 WIB bagi santri putra dan mulai adzan Magrib bagi santri putri sampai jama’ah subuh selesai.
- Meminta izin pada pengurus dan pengasuh apabila hendak pulang, menginap di tempat lain, mengikuti acara, atau keperluan lain di luar pada malam hari dan melapor apabila telah kembali.
- Menjaga keamanan dan ketenangan Ma’had.
- Menggunakan bahasa sesuai hari yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat kemampuan.
- Mengikuti kursus bahasa arab, bahasa inggris dan forum bahasa lainnya.
- Mengikuti kegiatan Kulma (kuliahlimamenit)
- Menjaga kebersihan dan merawat sarana pra-sarana Ma’had.
- Melaksanakan tugas kebersihan sesuai ketentuan.
- Menghemat penggunaan listrik dan air.
- Memenuhi administrasi dan keuangan Ma’had.
- Menjaga nama baik Ma’had baik di dalam maupun di luar.
LARANGAN
Setiap santri dilarang:
- Mengghasab, mencuri, memeras atau melanggar hak santri lain.
- Menerima tamu mahram dan atau sejenis di dalam kamar.
- Menemui lain jenis bukan mahram tanpa disertai pengurus di dalam lingkungan Ma’had.
- Duduk-duduk atau mengobrol dengan lain jenis di lingkungan Ma’had.
- Membuka aurat di depan umum.
- Bercelana pendek bagi santri putra dan tidak berjilbab atau memakai pakaian ketat bagi santri putri di tempat umum.
- Memakai gelang, anting, kalung dan binggel bagi santri putra da n memakai perhiasan, aksesoris atau bersolek berlebihan bagi santri putri.
- Merokok di area Ma’had.
- Membawa dan menggunakan peralatan elektronik memasak, hiburan, dan perawatan tubuh, kecuali laptop, hp, dan seterika.
- Membawa kendaraan bermotor jenis apapun di halaman Ma’had setelah tersedia parkir khusus.
- Menggunakan, membawa, atau menyimpan narkoba, minuman keras, media pornografi, senjata atau peralatan lain yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Memindahkan atau merusak sarana prasarana Ma’had.
- Membawa, menyimpan atau memainkan alat-alat musik selain yang disediakan oleh Ma’had.
- Membawa binatang piaraan.
- Melakukan aktivitas yang merugikan atau membahayakan diri sendiri atau orang lain.
SANKSI & PENUTUP
Santri yang terbukti melanggar:
- Pasal III ayat 1 sebanyak 3X, dikenai sanksi menjadi badal imam atau mengqamati shalat jama’ah.
- Pasal III ayat 2 dan 16 tidak berhak menerima syahadah Ma’had.
- Pasal III ayat 3 sebanyak 3X, dikenai sanksi mengumumkan hari berbahasa.
- Pasal III ayat 4
- Yasin & tahlil sanksinya berupa: menjadi imam tahlil berikutnya.
- Dziba’an sanksinya berupa: menjadi petugas dziba’an berikutnya.
- Pasal III ayat 4 sebanyak 3X dikenai membaca al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara.
- Pasal III ayat 7 dan 8, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 5.000,- per malam.
- Pasal III ayat 9 , 10 dan 17, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Pasal III ayat 11 dan 12, dikenai sanksi menyampaikan kulma dengan 2 bahasa pada acara kulma berikutnya.
- Pasal III ayat 13 dan 14
- Diperingatkan secara lisan/tulisan.
- Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan, meliputi:
- Membuang dan membakar sampah.
- Membersihkan najis.
- Membersihkan WC.
- Pasal IV ayat 1, dikenakan sanksi mengembalikan barang atau mengganti hak yang dilanggar dan meminta ma’af di hadapan umum.
- Pasal IV ayat 2,3,4, dan 5, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Pasal IV ayat 6, dan 7, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 8, dikenai sanksi penyitaan barang dan membayar denda sebesar Rp. 5.000,- untuk satu kali tindakan.
- Pasal IV ayat 9, 13 dan 14, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 11, dikenai sanksi penyitaan barang dan sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.
- Pasal IV ayat 12, dikenai sanksi mengembalikan dan atau mengganti barang dengan kualitas yang sama.
- Pasal IV ayat 9, dan 10, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 15, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Sanksi-sanksi dilaksanakan oleh Pengurus Mabna, Pengasuh atau Dewan Mudir sesuai kewenangan masing-masing.
Hal-hal yang belum diatur, akan diatur tersendiri menurut kebijakan Dewan Mudir dan Pengurus Mabna.