Header Ads

Header Ads

Berkumur dan Gosok Gigi saat Puasa

Assalamu'alaikum wr. wb,

Yang terhormat pembina Pesantren Virtual,

Saya bekerja sebagai salah satu karyawati di perusahaan swasta sebagai Customer Service Desk Section.

Yang ingin saya tanyakan ialah:
1. Saya sedang berpuasa dan harus berhadapan dan berkomunikasi dengan customer setiap harinya, bolehkah saya berkumur dengan penyegar mulut atau menggosok gigi?
2. Apakah hukumnya bila menangis di siang hari pada waktu melaksanakan puasa?

Semoga pertanyaan saya tidak membingungkan.

Wasalamu'alaikum wr. wb.

Eka

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Islam adalah agama yang sangat mencintai kebersihan, kerapihan dan ketertiban. Sangat banyak anjuran dan tauladan yang diberikan oleh Rasulullah s.a.w. kepada umatnya agar kita senantiasa menjaga kebersihan. Bahkan dalam Islam kebersihan merupakan sebagian dari pada iman. Artinya, keimanan seseorang belum dipandang sempurna jika pada peri laku dan perbuatannya tidak mencerminkan kecintaannya pada pola hidup yang bersih.

Menggosok gigi adalah bagian dari padanya. Sebab selain menyehatkan gusi dan gigi, ia juga menandakan sikap seseorang yang peduli terhadap kebersihan. Gosok gigi juga sangat dianjurkan oleh agama, seperti ditegaskan Rasulullah s.a.w. dalam sebuah hadist “Menggosok gigi dapat membersihkan mulut dan mendatangkan keridlaan Tuhan”. [Bukhari]. Dalam hadist lain juga Rasuullah s.a.w. bersabda: “Seandainya aku tidak kuatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan agar bergosok gigi setiap kali akan mendirikan sholat” [Bukhari].

Imam Nawawi mengatakan, menggosok gigi sangat disunnahkan pada lima kondisi, yaitu ketika hendak sholat, ketika berwudlu, ketika hendak membaca al-Quran, ketika bangun tidurdan ketika mulut berpotensi mengeluarkan bau tidak sedap, misalnya karena lama tidak makan atau minum atau sehabis mengkonsumsi makanan yang beraroma menyengat.

Berkumur-kumur dan gosok gigi tidak lah membatalkan puasa, asalkan tidak sampai ada air yang masuk ke dalam perut. Demikian juga bergosok gigi, meskipun menggunakan pasta gigi atau penyedap mulut, tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada yang tertelan. Bahkan keduanya dianjurkan pada saat puasa asalkan tidak berlebih-lebihan. Dalam sebuah riwayat, Amir bin Rabiah berkata, "Aku melihat Rasulullah melakukan siwak (gosok gigi) bahkan sering sekali, padahal beliau dalam keadaan puasa" (H.R. Tirmizi). Dalam hadist lain juga dikatakan “Di antara perkara baik dalam berpuasa adalah menggosok gigi” [Ibnu Majah]

Sebaiknya dalam berkumur atau bergosok gigi tidak berlebih-lebihan dalam melakukannya, karena berlebih-lebihan dalam berkumur hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan menyebabkan tertelannya air kumur. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda "Kuatkan berkumur (ketika wudlu) kecuali bila kalian sedang puasa".

Sebagian ulama bependapat bahwa bergosok gigi setelah siang hari hukumnya makruh, karena hadis yang mengatakan "Bahwa bau mulut orang yang sedang puasa, bagi Allah lebih harum dibandingkan 'misk' (sejenis minyak wangi)", ini menunjukkan bahwa bau tersebut tidak selayaknya dihilangkan, khususnya pada siang hari puasa.

Adapun menangis saat berpuasa hukumnya tidak ada larangan. Menangis adalah ekspresi sehari-hari seperti halnya tertawa, sedih, cemberut, dsb. Apalagi kalau menangisnya itu ketika berdoa usai salat karena merenungi dosa-dosa selama/sebelum Ramadan. Kalau ini sih menangis yang dianjurkan dong? Malah mendapatkan pahala (karena doa dan penyesalannya). Atau juga, menangisnya orang yang ingin doanya selalu dikabulkan Allah, menangisnya orang yang ingin selalu dirindukan Allah. Tuhan mungkin malah lebih terharu mendengarnya. Jadi, silakan saja menangis model seperti itu. Wallahu'alam

Wassalam

Muhammad Niam