Santri yang terbukti melanggar:
- Pasal III ayat 1 sebanyak 3X, dikenai sanksi menjadi badal imam atau mengqamati shalat jama’ah.
- Pasal III ayat 2 dan 16 tidak berhak menerima syahadah Ma’had.
- Pasal III ayat 3 sebanyak 3X, dikenai sanksi mengumumkan hari berbahasa.
- Pasal III ayat 4
- Yasin & tahlil sanksinya berupa: menjadi imam tahlil berikutnya.
- Dziba’an sanksinya berupa: menjadi petugas dziba’an berikutnya.
- Pasal III ayat 4 sebanyak 3X dikenai membaca al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara.
- Pasal III ayat 7 dan 8, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 5.000,- per malam.
- Pasal III ayat 9 , 10 dan 17, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Pasal III ayat 11 dan 12, dikenai sanksi menyampaikan kulma dengan 2 bahasa pada acara kulma berikutnya.
- Pasal III ayat 13 dan 14
- Diperingatkan secara lisan/tulisan.
- Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan, meliputi:
- Membuang dan membakar sampah.
- Membersihkan najis.
- Membersihkan WC.
- Pasal IV ayat 1, dikenakan sanksi mengembalikan barang atau mengganti hak yang dilanggar dan meminta ma’af di hadapan umum.
- Pasal IV ayat 2,3,4, dan 5, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Pasal IV ayat 6, dan 7, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 8, dikenai sanksi penyitaan barang dan membayar denda sebesar Rp. 5.000,- untuk satu kali tindakan.
- Pasal IV ayat 9, 13 dan 14, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 11, dikenai sanksi penyitaan barang dan sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.
- Pasal IV ayat 12, dikenai sanksi mengembalikan dan atau mengganti barang dengan kualitas yang sama.
- Pasal IV ayat 9, dan 10, dikenai sanksi penyitaan barang.
- Pasal IV ayat 15, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
- Sanksi-sanksi dilaksanakan oleh Pengurus Mabna, Pengasuh atau Dewan Mudir sesuai kewenangan masing-masing.
Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran diluar kewenangan Ma’had atau telah diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa STAI Mathali’ul Falah ditangani oleh Jami'ah.
Hal-hal yang belum diatur, akan diatur tersendiri menurut kebijakan Dewan Mudir dan Pengurus Mabna.
Kajen, 27 Agustus 2011