Header Ads

Header Ads

SANKSI & PENUTUP

Santri yang terbukti melanggar:


  1. Pasal III ayat 1 sebanyak 3X, dikenai sanksi menjadi badal imam atau mengqamati shalat jama’ah.

  2. Pasal III ayat 2 dan 16 tidak berhak menerima syahadah Ma’had.

  3. Pasal III ayat 3 sebanyak 3X, dikenai sanksi mengumumkan hari berbahasa.

  4. Pasal III ayat 4

    1. Yasin & tahlil sanksinya berupa: menjadi imam tahlil berikutnya.

    2. Dziba’an sanksinya berupa: menjadi petugas dziba’an berikutnya.

    3. Pasal III ayat 4 sebanyak 3X dikenai membaca al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara.

    4. Pasal III ayat 7 dan 8, dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 5.000,- per malam.

    5. Pasal III ayat 9 , 10 dan 17, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

    6. Pasal III ayat 11 dan 12, dikenai sanksi menyampaikan kulma dengan 2 bahasa pada acara kulma berikutnya.




 

  1. Pasal III ayat 13 dan 14

    1. Diperingatkan secara lisan/tulisan.

    2. Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan, meliputi:

      1. Membuang dan membakar sampah.

      2. Membersihkan najis.

      3. Membersihkan WC.

      4. Pasal IV ayat 1, dikenakan sanksi mengembalikan barang atau mengganti hak yang dilanggar dan meminta ma’af di hadapan umum.

      5. Pasal IV ayat 2,3,4, dan 5, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

      6. Pasal IV ayat 6, dan 7, dikenai sanksi penyitaan barang.

      7. Pasal IV ayat 8, dikenai sanksi penyitaan barang dan membayar denda sebesar Rp. 5.000,- untuk satu kali tindakan.

      8. Pasal IV ayat 9, 13 dan 14, dikenai sanksi penyitaan barang.

      9. Pasal IV ayat 11, dikenai sanksi penyitaan barang dan sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.

      10. Pasal IV ayat 12, dikenai sanksi mengembalikan dan atau mengganti barang dengan kualitas yang sama.

      11. Pasal IV ayat 9, dan 10, dikenai sanksi penyitaan barang.

      12. Pasal IV ayat 15, dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

      13. Sanksi-sanksi dilaksanakan oleh Pengurus Mabna, Pengasuh atau Dewan Mudir sesuai kewenangan masing-masing.






Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran diluar kewenangan Ma’had atau telah diatur dalam Tata Tertib Mahasiswa STAI Mathali’ul Falah ditangani oleh Jami'ah.

Hal-hal yang belum diatur, akan diatur tersendiri menurut kebijakan Dewan Mudir dan Pengurus Mabna.


 

Kajen, 27 Agustus 2011