Header Ads

Header Ads

Ketentuan Umum

BAB I


KETENTUAN  UMUM


(Pasal 1)


 




  1. Jam'iah adalah STAI Mathaliul Falah.

  2. Mahad Jami'ah adalah Pesantren Kampus yang didirikan oleh dan menyatu dengan STAI Mathaliul Falah.

  3. Dewan Mudir adalah institusi pengelola dan penanggung jawab Ma’had Jami'ah.

  4. Pengasuh Mabna adalah pelaksana kegiatan sehari-hari kebijakan Dewan Mudir pada masing-masing unit .

  5. Pengurus Mabna adalah santri dari mahasiswa semester V ke atas yang mengelola keorganisasian dan program kesantrian pada Mabna masing-masing.

  6. Musyrif/ah adalah santri dari mahasiswa semester III ke atas yang menjadi Ketua Kamar dan bertugas mendampingi, menggerakkan, dan memimpin anggota kamar.

  7. Santri Ma’had Jami'ah adalah Mahasiswa aktif STAI Mathaliul Falah yang terdaftar tinggal di Ma’had Jami'ah.

  8. Dosen dan Ustadz adalah pendidik yang tinggal dan atau mengajar di Ma’had Jami'ah.


Tamu adalah orang luar yang tidak terdaftar tinggal di Ma’had dan sedang berkunjung di Ma’had.