BAB I
KETENTUAN UMUM
(Pasal 1)
- Jam'iah adalah STAI Mathaliul Falah.
- Mahad Jami'ah adalah Pesantren Kampus yang didirikan oleh dan menyatu dengan STAI Mathaliul Falah.
- Dewan Mudir adalah institusi pengelola dan penanggung jawab Ma’had Jami'ah.
- Pengasuh Mabna adalah pelaksana kegiatan sehari-hari kebijakan Dewan Mudir pada masing-masing unit .
- Pengurus Mabna adalah santri dari mahasiswa semester V ke atas yang mengelola keorganisasian dan program kesantrian pada Mabna masing-masing.
- Musyrif/ah adalah santri dari mahasiswa semester III ke atas yang menjadi Ketua Kamar dan bertugas mendampingi, menggerakkan, dan memimpin anggota kamar.
- Santri Ma’had Jami'ah adalah Mahasiswa aktif STAI Mathaliul Falah yang terdaftar tinggal di Ma’had Jami'ah.
- Dosen dan Ustadz adalah pendidik yang tinggal dan atau mengajar di Ma’had Jami'ah.
Tamu adalah orang luar yang tidak terdaftar tinggal di Ma’had dan sedang berkunjung di Ma’had.