BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
(Pasal 2)
HAK
Santri Ma’had berhak:
- Menggunakan fasilitas Ma’had sesuai dengan ketentuan
- Mendapatkan bimbingan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan
- Mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang berlaku
- Mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan Mabna
Memperoleh sertifikat/syahadah sesuai ketentuan
(Pasal 3)
KEWAJIBAN
Setiap santri berkewajiban :
- Mengikuti jama’ah shalat fardlu beserta dzikirnya
- Mengkhatamkan sorogan Al Qur'an 30 juz.
- Mengikuti pengajian atau pelatihan.
- Mengikuti tahlilan, yasinan dan dziba’an.
- Mengikuti tadarus, manaqiban, shalat tasbih dan khataman bin nadzor.
- Mengenakan pakaian sopan dan bersongkok atau sejenisnya pada saat kegiatan ta'lim dan ibadah bagi santri laki-laki.
- Berada di Ma’had mulai pukul 22.00 WIB bagi santri putra dan mulai adzan Magrib bagi santri putri sampai jama’ah subuh selesai.
- Meminta izin pada pengurus dan pengasuh apabila hendak pulang, menginap di tempat lain, mengikuti acara, atau keperluan lain di luar pada malam hari dan melapor apabila telah kembali.
- Menjaga keamanan dan ketenangan Ma’had.
- Menggunakan bahasa sesuai hari yang telah ditentukan sesuai dengan tingkat kemampuan.
- Mengikuti kursus bahasa arab, bahasa inggris dan forum bahasa lainnya.
- Mengikuti kegiatan Kulma (kuliahlimamenit)
- Menjaga kebersihan dan merawat sarana pra-sarana Ma’had.
- Melaksanakan tugas kebersihan sesuai ketentuan.
- Menghemat penggunaan listrik dan air.
- Memenuhi administrasi dan keuangan Ma’had.
Menjaga nama baik Ma’had baik di dalam maupun di luar.