Header Ads

Header Ads

Berbagai Macam Kuis Berhadiah yang Haram

Hingga kini suguhan kuis berhadiah melalui media televisi, radio, media cetak dan telpon seluler, untuk dijawab dengan menggunakan fasilitas telpon, termasuk SMS (Short Message Service/Layanan Pesan Singkat) masih marak terjadi. Hal ini nampaknya menjadi salah satu sarana bisnis yang menguntungkan bagi pihak penyelenggara. Motif kuis inipun bermacam pula, mulai dari polling berhadian hingga sekedar jawab pertanyaan. Intinya pihak penyelenggara  menetapkan harga pulsa melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah.

Bagi sebagian masyarakat yang telah melek media dan berpendidikan, kuis seperti ini biasa dicauhkan saja. Namun sebagian besar masyarakat masih tertarik untuk mengikuti kusi-kuis semacam ini, apalagi jika menggunakan motif polling. Seolah-olah penilaian pengirim sms benar-benar turut menentukan idola mereka.

Tinjauan hukum fiqih mengenai kuis berhadiah yang dijawab dengan telpon atau SMS dengan harga pulsa yang melebihi tarif biasa adalah haram. Sebab, terdapat unsur maisir (gambling/taruhan) bila penyelenggara mengambil keuntungan dari akumulasi harga pulsa tersebut. Lebih-lebih hadiahnya diambilkan dari akumulasi harga pulsa tersebut.
Hukum ini bersumber dari Surat al-Baqarah ayat 219 telah menegaskan hal ini;

سْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 


“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Dari keterangan ayat di atas, terlihat bahwa alasan keharaman kuis semacam ini dikarenakan adanya unsur perjudian atau taruhan di dalamnya, yang dalam bahasa al-Qur’an dilafaldkan dengan ‘maysir’. Hal ini seperti diterangkan dalam Lisanul Arab oleh Ibnu Mandzur.


وَفِي التَّنْزِيلِ الْعَزِيزِسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قَالَ مُجَاهِدٌ كُلُّ شَيْءٍ فِيْهِ قِمَارٌ فَهُوَ مِنَ الْمَيْسِرِ حَتَّى لَعْبُ الصِّبْيَانِ بِالجُوْزِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ أَنَّهُ قَالَ الشِّطْرَنْجُ مَيْسِرُ العَجَمِ شَبَّهَ اللَّعْبَ بِهِ بِالْمَيْسِرِ وَهُوَ الْقِدَاحُ وَنَحْوُ ذَلِكَ قَالَ عَطَاءٌ فِي الْمَيْسِرِ إِنَّهُ الْقِمَارُ بِالقِدَاحِ فِي كُلِّ شَيْءٍ


Tentang tafsir ayat al-Quran al-‘Aziz: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamrdan judi.”(Al-Baqarah: 219) Imam Mujahid berkata: “Segala sesuatu yang mengandung qimar (taruhan) adalah maisir/judi, meskipun permainan anak-anak dengan buah juz. Diriwayatkan dari Ali Kw., ia berkata: “Permainan catur seperti judi orang non Arab”. Maksudnya Ali Kw. menyamakan bermain catur dengan maisir. Yaitu permainan dengan qidah (batu yang bisa digunakan untuk menyalakan api)  dan semisalnya. Atha’ berkata: “Maisir adalah permainan dengan batu api dalam wadah apapun.”

Mengenai makna ‘maysir’ atau perjudian, lebih jelas lagi apa yang dikatkan oleh Sulaiman al-Bujairomi dalam Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib

قَوْلُهُ (وَالْمَيْسِرُ ) هُوَ لَعِبُ الْقِمَارِ وَهُوَ كُلُ لَعِبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ الْغَنْمِ وَالْغَرْمِ


Firman Allah Swt. yang diungkapkan oleh al-Khatib: “Dan perjudian.” (Al-Maidah ayat: 90) maksudnya adalah permainan judi, yaitu setiap permainan yang mengandung spekulasi untung rugi

Adapun alasan-hukum keharaman judi lebih bersifat sosiologis. Karena syariat memandang judi berpotensi meruntuhkan sendi-sendi kehiupan individu dan social. Demikian Wahbah Zuhaili menerangkan dalam Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh

وَأَمَّا الْقِمَارُ بِمُخْتَلِفِ أَنْوَاعِهِ وَمِنْهُ الْيَانَصِيبُ فَقَدْ حَرَّمَهُ الْإِسْلَامُ لِأَنَّهُ مَرَضٌ فَتَّاكٌ خَبِيثٌ يُهَدِّدُ طَاقَةَ الْإِنْسَانِ الْجَسَدِيَّةِ وَالْفِكْرِيَّةِ مِنْ دُونِ فَائِدَةٍ مَشْرُوعَةٍ وَيُعَوِّدُ الْإِنْسَانَ عَلَى الْخَمُوْلِ وَالْكَسَلِ لِأَنَّهُ مُحَاوَلَةٌ لِلتَّوَصُّلِ إِلَى كَسْبٍ بِلَا جُهْدٍ وَلَا عَمَلٍ وَفَضْلاً عَنْ ذلِكَ فَإِنَّهُ يُوَلِّدُ بَيْنَ النَّاسِ أَحْقَاداً عَمِيْقَةَ الْجَذُورِ وَيُثِيرُ شَرَّارَاتٍ نَارِيَّةً مِنَ الْمُنَازَعَاتِ وَالاخْتِلاَفَاتِ الَّتِي لَا تَنْتَهِي ذُيُولُهَا حَتَّى وَصَفَهُ القُرْآنُ الْكَرِيمُ بِأَنَّهُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ


Taruhan dengan berbagai macam variannya, termasuk yanasib (undian) maka sudah diharamkan oleh Islam. Sebab, perjudian termasuk penyakit buruk yang dapat melemahkan kekuatan fisik dan pikiran seseorang tanpa keuntungan yang dinilai baik oleh syari’at. Bahkan menjadikan orang lemah dan malas. Sebab, perjudian merupakan upaya memperoleh penghasilan tanpa bersusah payah dan bekerja. Apalagi, juga dapat menimbulkan kedengkian mendalam di antara manusia, menyulut api permusuhan dan pertikaian yang tidak berujung. Sehingga perjudian digambarkan oleh Al-Qur’an al-Karim sebagai perbuatan keji yang termasuk dari perbuatan setan.”

 

Disarikan dari Keputusan Lanjutan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Munas Alim Ulama 2006 (Redaktur: Ulil Hadrawy)